Sistem Outsourcing Tidak Manusiawi
Harapan Pimpinan DPR untuk melakukan Raker Gabungan antara Komisi VI dengan Komisi IX dimaksudkan untuk menemukan titik temu masalah karyawan Outsourcing BUMN,” jelas Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Effendi, Selasa (29/9) di Jakarta.
Lebih lanjut Dede Yusuf berharap rekomendasi Panja Outsurcing DPR yang telah dilakukan tahun 2014, bisa diteruskan kembali oleh menteri-menteri terkait, guna mencari titik temu antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang BUMN.
Pada dasarnya kata Dede, UU Ketenagakerjaan berlaku untuk semua perusahaan dari swasta maupun negara, ketika berbicara ketenagakerjaan, tentunya yang berlaku adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini disalahartikan oleh BUMN dimana memiliki aturan-aturan sendiri, sehingga outsourcing di lempar ke subkontraktor.
Terkait dengan outsourcing sendiri, kata Dede, adalah sebuah sisitem yang tidak manusiawi, karena outrsourching itu mempekerjakan orang tanpa status yang jelas.
“Konteksnya adalah ada pekerjaan-pekerjaan yang menjadi inti dari pada sebuah perusahaan ini harus menjadi karyawan tetap dan saya pikir harus kita rumuskan bersama. Mana pekerjaan inti dan mana pekerjaan yang tidak inti, sehingga untuk BUMN yang jumlah ratusan ini harus jelas mana menspesifikkan mana pekerjaan yang inti,” katanya.(skr)/foto:jaka/parle/iw.